Contohnya hukum bead an cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja sedangkan pajak dan anggaran Negara tidak dibahas didalamnya II.2 MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM a. Menurut sumbernya Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam: 1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang perikatan ini barulah putus, jika janji itu sudah dipenuhi.38 3. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Dalam membuat perjanjian para pihak dapat memuat segala macam perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam Buku III KUH Perdata, akan tetapi asas kebebasan Perjudian dan pertaruhan termasuk perikatan wajar. Artinya para pihak yang mengadakan perjanjian ini tidak mempunyai hak menuntut ke pengadilan, apabila salah satu pihak wanprestasi karena dalam undang-undang No 7 tahun 1974 tentang perjudian disebutkan bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila serta Abstrak: Buku II KUH Pdt atau BW terdiri dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Apa saja itu? Yuk refresh lagi pengetahuan hukum kamu di #BackToLawSchool kali ini! Selengkapnya: 10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata. Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 hal yang menyebabkan hapusnya perikatan perdata, di antaranya yaitu: pembayaran, percampuran utang, dan pembebasan utang. Ada juga macam-macam perikatan lainnya, seperti perikatan benda, perikatan hutang, dan perikatan ganti rugi. Setiap perikatan memiliki karakteristiknya masing-masing yang perlu diperhatikan dan dipahami dengan baik. Perikatan Benda. Perikatan benda adalah perjanjian antara dua belah pihak untuk mengalihkan kepemilikan suatu benda. Perjanjian merupakan peristiwa hukum dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu dan dilakukan secara tertulis. Perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Artinya, perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu dapat dijadikan dasar hukum bagi yang membuatnya. Jbk8mzc.

macam macam perikatan dan contohnya